“Jual Rumah LELANG BANK Harga Lebih MURAH 30% - 40% Dari Harga Pasar!!!”

Apa itu Rumah Lelang???
Perbankan memang biasanya memiliki nasabah pinjaman dengan kriteria kredit macet sehingga bank dengan terpaksa harus menjual aset debitur berupa tanah dan bangunan sebagai second way out. Rumah ini biasanya dijual melalui mekanisme lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada tanggal yang telah ditentukan oleh bank dan KPKNL.

Keuntungan :
Harga lebih murah 30% - 40% dari harga pasar.

Rumah standar jaminan Bank (contoh : jalan masuk minimal 1 mobil).

Kenapa bisa murah?
Terkadang sebetulnya bank sudah melakukan pelelangan rumah hingga kesekian kali. Namun bisa saja karena tidak banyak calon pembeli yang mengetahuinya, aset berupa tanah maupun rumah tersebut belum diminati pasar sehingga harus dilakukan lelang di kesempatan berikutnya.

Bagi perbankan, pelelangan yang lambat tentunya berimbas pada biaya yang membesar karena mereka juga harus membentuk cadangan kredit macet sebesar 100%. Ini artinya ada uang bank yang tidak dapat diputar bukan?

Karena beberapa sebab inilah terkadang pada pelelangan ke dua dan seterusnya, bank bisa menurunkan limit harga lelang bila diperlukan.

Kekurangan :
Harus dibayar full. Mungkin keliatannya berat untuk membeli rumah dengan harga full tapi Anda bisa mengajukan pinjaman ke bank lain untuk membeli rumah lelang tersebut, kemudian mencicil ke bank yang Anda pinjam.

Ribet. Memang untuk mempunyai rumah lelang Anda harus memalui banyak tahapan yang cukup ribet. Tapi tenang kami mempunyai solusi untuk masalah ini silahkan lanjutkan membaca ke bawah…

Perkenalkan kami adalah team sales dari sebuah perusahan “Mitra Lelang Properti” berkantor di Bandung. Perusahaan ini mempunyai pengalaman 16 tahun di bidang lelang rumah, tidak hanya menangani dari 1 bank tapi kami diberi kepercayaan dari beberapa bank ternama. Kami mempunyai daftar lebih dari ratusan rumah lelang dari banyak bank.


Sumber : http://properti.kompas.com/read/2012/05/25/11255442/Amankah.Membeli.Rumah.Hasil.Lelang.

Rumah lelang = Ribet???
Rumah lelang memang murah tapi ribet?! Memang untuk memiliki rumah lelang pembeli akan melalui banyak tahapan yang cukup ribet :
  • Anda harus mengetahui daftar rumah yang akan dilelang, dan biasanya tidak mudah untuk didapat.
  • Anda harus menghubungi bank yang bersangkutan untuk memastikan daftar tersebut masih valid atau sudah expired.
  • Anda harus daftar untuk mengikuti lelang.
  • Anda harus mengikuti lelang.
  • Setelah Anda memenangkan lelang Anda juga harus mengurus seluruh dokumen-dokumen berhubungan dengan rumah lelang tersebut.
  • Dan yang mungkin paling ribet adalah proses pengosongan rumah lelang.

Karena itu kami menawarkan solusi mudah untuk mendapatkan rumah lelang. Silakan Anda membandingkan jika Anda membeli rumah lelang sendiri dengan membeli rumah lelang melalui kami.

Daftar Rumah lelang kami berisi harga rumah All-in (sudah temasuk Sertifikat, Sertifikat Hak Tanggungan, IMB, AJB, BPTHB, BBN, dll) Jadi Anda hanya murni membayar sesuai dengan harga yang tertera di daftar kami TANPA tambahan biaya apa pun!!!


Lalu bagaimana tahapan proses pembelian rumah lelang dari perusahaan kami :
  1. Anda dapat langsung melihat rumah lelang berdasarkan daftar rumah lelang kami. Dengan mengecek dengan kami untuk mendapatkan informasi apakah rumah tersebut masih dihuni atau sudah kosong.
  2. Jika Anda berminat Anda dapat mengisi dan menyerahkan Surat Minat Penawaran berisi perjanjian diatas MATERAI antara Anda dan perusahaan kami untuk mengurus dari proses pelelangan sampai pengosongan rumah beserta hak dan kewajiban dari kedua belah pihak.
  3. Sales kami akan mengantar Anda ke kantor kami untuk melalukan booking fee sebesar 10% dari harga yang tertera di daftar rumah lelang di kantor (sales TIDAK BOLEH menerima booking fee)
  4. Anda tinggal menunggu jadwal lelang.
  5. Pada H-1 Anda menyetorkan jaminan sebesar 35% ke rekening resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung yaitu rekening BNI 22850942 an. KPKNL Bandung.
  6. Anda bisa mengikuti lelang atau menunjuk kami atas nama Anda untuk mengikuti lelang.
  7. Setelah Anda memenangkan lelang dan mendapatkan Surat Penunjukan Pemenang Lelang, Anda diwajibkan untuk melunasi kekurangan harga rumah All-In.
  8. Pada H+10 Anda akan menerima surat-surat rumah lelang tersebut atas nama anda (Risalah Lelang, Sertifikat, Sertifikat Hak Tanggungan, IMB, AJB, BPTHB, BBN, dll), kami yang urus. Ini berarti Anda sah secara hukum memiliki rumah lelang tersebut.
  9. Anda tinggal menunggu proses eksekusi/pengosongan oleh kami paling lambat 4 bulan setelah pelaksanaan lelang.
  10. Serah terima kunci, Anda akan mendapatkan rumah dalam keadaan clear and clean.
  11. SELAMAT MENEMPATI RUMAH BARU MURAH ANDA!!!!

Untuk mendapatkan list terbaru, mengenai rumah lelang dari semua bank silahkan masukan data Anda disini :



* Kami akan mengirimkan data rumah lelang melalui email atau sms

Disclaimer:
Untuk proses follow up kami akan prioritaskan berdasarkan data yang paling pertama masuk dan yang paling lengkap.

Like FB kami untuk mendapatkan informasi terupdate mengenai Rumah Lelang di: https://www.facebook.com/jualrumahidaman/


Sebagai tanda terima kasih kami karena telah berkunjung ke blog , silahkan download secara GRATIS, Dapatkan Ebook PREMIUM “Rahasia Teknik Dasar Investasi Properti”


Dapatkan Ebook PREMIUM
“Rahasia Teknik Dasar Investasi Properti”
Secara GRATIS!!! Hanya dengan
Share Link Kami





"Tempati Rumah Impian Anda SEKARANG Juga!!!"
LihatTutupKomentar